Oktober2013, Gugatan Ganti Rugi Perbuatan Melawan Hukum Atas Dasar Pencemaran Nama Baik Oleh Pers Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Atas Gugatan Soeharto Melawan Time, Tomy Winata Melawan Tempo Dan Djokosoetono Melawan Selecta) Rachmi Sulistyarini, S.H.,M.H.; M.Zairul Alam, S.H., M.H.
gantirugi yang diberikan kepada pihak yang dirugikan dalam kasus perbuatan melawan hukum. Penelitian ini 2Kansil C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989, hal.75. 3Suhardana F.X, Hukum Perdata I (Buku Panduan Mahasiswa), PT. Prenhallindo, Jakarta, 2001, hal.10.
2 Kecakapan untuk membuat suatu perikatan Untuk membuat perjanjian para pihak harus cakap menurut hukum. Pada asasnya, setiap orang yang sudah dewasa atau akilbaliq dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum. Pasal 1330 KUHPerdata telah menentukan siapa saja para pihak yang tidak cakap, yaitu: 1.
1 Pengakuan dan perlindungan terhadap perlindungan hak- hak asasi manusia 2. Negara didasarkan pada teori trias politik 3. Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan undang-undang 4. Adanya peradilan administrasi negara yang bertugas menangani kasus perbuatan melawan hukum oleh pemerintah".1
Alternatifhukum apalagi yang dapat diperbuat oleh si A, apabila PKnya ditolak, karena dengan sebenar-benarnya dia merasa tidak bersalah dan tidak pernah berniat untuk membobol bank atau melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan pada si A. e. Si A merasa bahwa dia tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena si A hanya menanda
qqxKIlZ.
contoh kasus perbuatan melawan hukum dan analisisnya